HARNAS.ID – Pemerintah memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh (JT) dari India. Langkah ini dilakukan setelah ke-29 WNI sempat tertahan kepulangannya dari negara tersebut.
“Dengan pemulangan itu, total 704 WNI anggota JT telah kembali ke Indonesia melalui fasilitasi pemulangan secara bertahap yang diupayakan oleh Kedutaan Besar RI New Delhi, Konsulat Jenderal RI Mumbai, dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Chennai,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha, Selasa (30/11/2020).
Judha menjelaskan, sejauh ini 47 WNI anggota JT masih berada di India tersebar di tiga negara bagian. Terungkap, 4 orang di Delhi, 10 orang di Jharkhand, dan 33 lainnya di Uttar Pradesh
“Mereka (47 WNI) masih menjalani proses hukum di India,” ujar Judha memaparkan.
Judha menambahkan, Kemlu RI dan KBRI New Delhi telah mengupayakan penyelesaian masalah guna melindungi 751 WNI anggota JT yang tertahan kepulangannya sejak Maret 2020. Perlindungan meliputi upaya dari segi diplomatik melalui pendekatan-pendekatan kepada otoritas terkait di India, Selain itu, melalui jalur hukum dengan memberikan pendampingan pengacara.
Kemlu RI dan KBRI New Delhi akan senantiasa memberikan pendampingan dan perlindungan serta mengupayakan pemulangan WNI anggota JT yang masih berada di India,” ujar Judha menegaskan.
Editor: Aria Triyudha