Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha | IST

HARNAS.ID – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di wilayah Kota Kemayan, Pahang, Malaysia atas tuduhan pelanggaran keimigrasian. Para WNI ini dipastikan akan memperoleh bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia.

“Tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan maupun verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP dan pendampingan hukum,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).

Judha menjelaskan, berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan KJRI Johor Bahru kepada otoritas setempat, ke 46 WNI itu ditangkap dalam operasi lantaran dianggap melanggar keimigrasian.

“Mereka terdiri dari 19 laki-laki, 22 perempuan, 2 anak-anak, dan 3 bayi,” ujar Judha mengungkapkan.

Ia menyebut, para WNI itu dalam kondisi sehat dan tidak terdeteksi terkena COVID-19. Seluruh WNI ini, kata Judha melanjutkan mulai hari ini dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kemayan, Pahang. Selanjutnya, 46 WNI itu akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU).

Judha menambahkan, tim KJRI Johor Bahru pada Senin (14/12/2020) sempat mengunjungi para WNI yang bermukim di sekitar Kota Pahang, tepatnya di Kampung Semaut, Genting Highland. Kedatangan tim untuk menyampaikan bantuan 197 paket sembako bagi  WNI yang bermukim di daerah itu terkait penetapan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD) oleh otoritas setempat.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini