Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo | DOK POLRI

HARNAS.ID – Mabes Polri merespon soal bantuan hukum Polda Metro Jaya untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. 

Pendamping hukum tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai AKBP Jerry dipecat dari Korps Bhayangkara melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). 

Pengecatan terhadap AKBP Jerry lantaran dinilai tak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bantuan hukum dan pendampingannya merupakan hak dari terperiksa. 

Pihaknya tidak mempermasalahkan bantuan hukum tersebut, mengingat AKBP Jerry sudah menjalani sidang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Itu hak terperiksa mendapatkan pendampingan. Sidang KKEP sudah berjalan sesuai dengan mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan dan adil,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/9/2022). 

Sebelumnya, Polda Metro bakal memberi bantuan hukum kepada bekas Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian jika dibutuhkan. 

“Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. 

Editor: Ridwan Maulana