Ilustrasi hukuman gantung | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Irak menggantung 21 terpidana teroris dan pembunuh dalam serangkaian eksekusi massal sejak menaklukkan kelompok “Negara Islam” (IS) pada 2017.

Terpidana dari penjara Kota Nassiriya di Irak selatan merupakan orang-orang yang terlibat dalam dua serangan bunuh diri, yang menewaskan puluhan orang di Kota Tal Afar.

Kementerian Dalam Negeri dikutip Antara, Selasa (17/11/2020), tak menyebut rinci mengenai identitas mereka yang dieksekusi ataupun kejahatan yang dilakukan.

Irak mengadili ratusan tersangka ekstremis dan melakukan eksekusi massal sejak berhasil mengalahkan petempur IS dalam aksi militer yang didukung oleh Amerika Serikat (AS) selama 2014-2017.

Kelompok HAM menuding Irak dan pasukan kawasan lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan dan persidangan cacat yang cenderung pada vonis yang tidak adil.

Irak membantah tudingan tersebut, dengan mengklaim bahwa persidangan mereka adil.

Kelompok IS merebut sepertiga wilayah Irak pada 2014 dan sebagian besar berhasil ditaklukkan di wilayah tersebut maupun di negara tetangga Suriah tiga tahun kemudian.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini