Workshop Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta | HUBLA.DEPHUB.GO.ID

HARNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pemotongan kapal harus memenuhi aspek keamanan dan ramah lingkungan. Pemenuhan kedua aspek ini krusial terkait rencana Pemerintah Indonesia meratifikasi Hongkong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships atau Konvensi Internasional Hong Kong untuk Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan.

Untuk itu, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub menggelar Workshop Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan. Workshop diselenggarakan sejak Senin (16/11/2020) hingga Rabu (18/11/2020) besok di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

“Penutuhan kapal (ship recycling) adalah kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi secara aman dan ramah lingkungan,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub Capt Hermanta dikutip dari laman Ditjen Hubla Kemenhub, Selasa (17/11/2020).

Hermanta menjelaskan,  Pemerintah Indonesia melalui Kemenhub telah mengatur aspek teknis penutuhan kapal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan, kapal dengan tonase kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal.

Sedangkan kapal dengan tonase kotor GT 100 atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan melakukan pekerjaan penutuhan kapal di perairan Tanah Air wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut.

Indonesia sebagai anggota dari International Maritime Organization (IMO) telah memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian lingkungan perairan. Hal ini dilakukan  dengan meratifikasi beberapa konvensi IMO terkait perlindungan lingkungan maritim seperti konvensi Marine Pollution (MARPOL), Konvensi Anti Fouling System, Konvensi Jaminan Ganti Rugi Penanggulangan Pencemaran, Konvensi Manajemen Air Balas serta Konvensi Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal.

“Untuk pelaksanaan konvensi-konvensi IMO di Indonesia terkait perlindungan lingkungan maritim, Indonesia telah membuat aturan nasional diantaranya Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub No 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan aturan-aturan pelaksana lainnya.” ujar Capt. Hermanta

Lebih jauh, kegiatan penutuhan kapal dinilai sudah menjadi kegiatan yang tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia. Aktivitas ini sebagian besar dilakukan secara tradisional dengan menggunakan alat serta metode yang sederhana dan sebagian besar dilakukan di pinggir pantai.

“Kapal yang akan dilakukan penutuhan mungkin mengandung zat berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon, limbah berminyak, sisa muatan berbahaya dan lain-lain.” ungkap Hermanta

“Kegiatan pemotongan kapal dapat berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan karena tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan, sehingga diperlukan pedoman dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan penutuhan kapal dengan merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh IMO.” kata Hermanta menambahkan.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Rudi Taryono mengatakan,  tujuan kegiatan workshop untuk menggali hal-hal yang terkait dengan kegiatan penutuhan kapal sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi Hong Kong.

“Para peserta diberikan materi berbagai hal yang berkaitan dengan penutuhan kapal dari aspek hukum, teknis, teori, dan praktek.” tambahnya

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 14 (empat belas) Negara yang telah meratifikasi Konvensi terkait penutuhan kapal, diantaranya Belgia, Denmark, Estonia, Perancis, Jerman, India, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Panama, Kongo, Serbia dan Turki.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini