Mary Jane Veloso Resmi Dipulangkan ke Filipina setelah 15 Tahun di Penjara Indonesia

Harnas.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Mary Jane sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama lebih dari 15 tahun.

Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa meskipun telah dipulangkan, Mary Jane tetap berstatus sebagai terpidana.

“Pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak mengubah status hukumnya sebagai terpidana,” ujar Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.

Setelah dipulangkan, Mary Jane akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan di Filipina. Surya menyebut bahwa pemerintah Filipina memiliki kewenangan penuh untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti kepada Mary Jane berdasarkan peraturan hukum setempat.

Selain itu, Surya menegaskan bahwa Mary Jane telah dimasukkan ke dalam daftar tangkal Indonesia untuk mencegahnya kembali masuk ke wilayah Indonesia.

“Mary Jane resmi masuk daftar tangkal dan dilarang masuk ke Indonesia sesuai hukum nasional,” katanya.

Pemulangan Mary Jane dilakukan melalui proses serah terima di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (17/12/2024) malam. Pihak Indonesia diwakili oleh I Nyoman Gede Surya Mataram, sementara Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega.

Mary Jane terlihat haru saat menyampaikan rasa syukur atas pemulangannya ke Filipina.

“Akhirnya, doa-doa saya dijawab hari ini. Saya percaya ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya,” ujarnya.

Mary Jane dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, eksekusi tersebut ditunda setelah muncul keyakinan bahwa Mary Jane adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pada saat itu, perekrut Mary Jane ditangkap di Filipina, sehingga proses hukum terhadapnya masih berlangsung.

Pada 2024, Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian untuk memulangkan Mary Jane. Hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya kini diubah menjadi penjara seumur hidup setelah ia kembali ke Filipina.

Pemulangan Mary Jane Veloso menjadi langkah penting dalam hubungan bilateral Indonesia dan Filipina, sekaligus memberikan kesempatan bagi Mary Jane untuk melanjutkan hukumannya di negara asalnya.