HARNAS.ID – Tiga senator Amerika Serikat (AS), Rabu (18/11/2020) akan memprakarsai undang-undang untuk menghentikan ikhtiar pemerintahan Donald Trump menjual pesawat nirawak dan sistem persenjataan lain senilai US$ 23 miliar atau setara (Rp 323 triliun) kepada Uni Emirat Arab (UAE).
Upaya penghentian itu merupakan pertikaian para senator dengan presiden dua bulan menjelang dia meninggalkan jabatan.
Senator Demokrat Bob Menendez dan Christ Murphy serta Senator Republik Rand Paul akan memprakarsai empat resolusi terpisah untuk menolak rencana Presiden AS Trump menjual pesawat nirawak Reaper dan persenjataan lain, pesawat tempur, serta rudal dari udara ke udara senilai lebih dari Rp 323 triliun ke UAE.
Para legislator itu, dikutip Antara, Kamis (19/11/2020) mengatakan, pemerintahan Trump, yang berupaya mempercepat penjualan persenjataan canggih tersebut, menghindari proses peninjauan kongres yang normal.
Mereka juga mengatakan Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan menolak menanggapi pemeriksaan mengenai bagaimana pemerintahan itu akan menangani risiko keamanan nasional dengan penjualan-penjualan yang diusulkan.
Persenjataan yang diusulkan untuk dijual itu termasuk jet tempur tercanggih dunia, lebih dari 14 ribu bom dan persenjataan maut, juga penjualan terbesar kedua pesawat nirawak AS kepada satu negara.
Editor: Ridwan Maulana