Kecaman Dunia Mengalir Setelah Israel Larang Operasional UNRWA di Negaranya

Harnas.id, Tel Aviv – Keputusan Israel untuk melarang operasional UNRWA, badan PBB yang menangani pengungsi Palestina, memicu kecaman luas dari berbagai negara. Kebijakan ini, yang berlaku efektif 90 hari setelah disahkan pada Senin (28/10/2024), dipandang akan semakin memperburuk kondisi pengungsi Palestina, khususnya di Jalur Gaza.

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait undang-undang (UU) baru Israel ini.

“Tidak ada alternatif selain UNRWA,” tegas Guterres, seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (29/10/2024).

Guterres menilai larangan tersebut bisa berdampak sangat merugikan bagi para pengungsi Palestina di wilayah pendudukan.

“Saya menyerukan kepada Israel untuk bertindak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Undang-undang nasional tidak dapat menghapus kewajiban itu,” tegas Guterres.

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, juga mengkritik keras keputusan ini.

“UNRWA telah menjadi nyawa bagi rakyat Palestina selama 70 tahun terakhir. Larangan ini akan berdampak menghancurkan terhadap jutaan warga Palestina,” katanya melalui media sosial X.

Dia menegaskan bahwa keputusan Israel ini tidak dapat ditoleransi karena melanggar kewajiban internasional.

Di pihak lain, Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, juga mengecam keputusan tersebut.

“Australia menentang larangan Israel ini dan menyerukan kepada Israel untuk mematuhi perintah Mahkamah Internasional guna memastikan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan di Gaza,” ujar Wong.

Kementerian Luar Negeri Swiss turut menyuarakan keprihatinan atas dampak kemanusiaan dan politik dari undang-undang ini, yang mereka sebut sebagai pelanggaran serius. Di Yordania, juru bicara Kemlu Sufyan Al Qudah mengutuk keras tindakan Israel tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Al Qudah menilai kampanye Israel untuk menghentikan UNRWA secara politis hanya akan memperburuk situasi.

Kecaman juga muncul dari empat negara Eropa, yaitu Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol. Mereka menegaskan bahwa “UNRWA memiliki mandat dari Majelis Umum PBB,” dan UU baru ini akan menjadi preseden serius bagi organisasi multilateral. Mereka berjanji akan terus mendukung UNRWA bersama negara-negara donor lainnya.

Selain itu, Menteri Luar Negeri dari Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris mendesak Israel untuk mencabut UU tersebut. Mereka menyatakan kekhawatiran bahwa krisis kemanusiaan di Gaza akan semakin parah.

Sejak serangan Israel ke Gaza pada 7 Oktober 2023, lebih dari 43.000 warga Palestina tewas, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Lebih dari 101.100 lainnya terluka, sementara penduduk Gaza terpaksa mengungsi dan menghadapi kekurangan makanan, air bersih, serta akses terbatas terhadap layanan medis di tengah ancaman kekerasan yang terus menghantui.