Ratusan Anggota Ormas Datangi PT Yang Mandiri Utama Sukses di Bogor, Ada Apa?

Ormas
Ratusan anggota Aliansi Lintas Ormas Kecamatan Gunung Putri mendatangi PT Yang Mandiri Utama Sukses di Bogor, menuntut penyelesaian sengketa hutang piutang melalui mediasi yang berlangsung tegang namun mencapai kesepakatan. Foto: Harnas.id/ Chaerudin

Harnas.id, Bogor – Ratusan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Lintas Ormas Kecamatan Gunung Putri mendatangi PT Yang Mandiri Utama Sukses di Jalan Pancasila 5, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (29/08/2024).

Kedatangan ratusan anggota ormas ini dipicu oleh perselisihan terkait hutang piutang yang melibatkan Eko Subiyantoro, yang memberikan kuasa kepada Aliansi Lintas Ormas untuk menagih piutang tersebut.

“Tindakan ini terkait dengan wanprestasi hutang piutang yang melibatkan saudara Eko Subiyantoro. Beliau telah memberikan kuasa kepada aliansi lintas ormas untuk menindaklanjuti penagihan,” ungkap Sumpena, Sekretaris Aliansi Lintas Ormas Kecamatan Gunung Putri.

Sumpena menjelaskan bahwa permasalahan hutang piutang ini telah mencapai titik terang setelah dilakukan mediasi dengan pihak PT Yang Mandiri Utama Sukses.

“Kami telah mencapai kesepakatan. Pada hari Senin (02/09/2024), semua masalah ini akan diselesaikan di Pengadilan Negeri 1 Cibinong,” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri 1 Cibinong nomor 39/Pdt.G.S/2023/PN.Cbi tertanggal 24 November 2023, pihak tergugat (Yuan Ming) dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar kepada penggugat sebesar Rp 298.600.000 (Dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).

Pihak PT Yang Mandiri Utama Sukses hingga saat ini belum memberikan komentar terkait masalah ini.

Laporan : Chaerudin

Editor : IJS