Menteri Sosial Tri Rismaharini | KEMENSOS.GO.ID

HARNAS.ID – Pemerintah daerah (pemda) diminta aktif melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial (bansos). Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, data fakir miskin berasal dari pemda dan berwenang memverifikasi serta memvalidasi data tersebut.

“Kami minta daerah aktif. Jangan dikira Papua yang jauh di sana tak perbaiki data, karena ada satu kabupaten yang sudah memperbaiki data itu 100 persen,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Menurut dia, pada 2020 ada sekitar 15 ribu calon penerima bantuan sosial yang diusulkan dari Provinsi Papua dan pada 2021 jumlahnya bertambah jadi 28 ribu. “Kenapa bisa naik? Karena kami telah membetulkan,” katanya. 

Risma mengemukakan bahwa selama dia menjabat sebagai Menteri Sosial ada kurang lebih 14 juta data yang telah dibetulkan oleh pemerintah daerah.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah bisa mengusulkan penambahan jumlah penerima bantuan sosial jika masih ada warga di wilayahnya yang membutuhkan bantuan.

“Silakan kalau mau diusulkan tambahan, dan daerah itu banyak sekali yang mengusulkan tambahannya,” katanya.

Editor: Firli Yasya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini