Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Penetapan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO menjadi momentum dan langkah awal untuk melestarikan tradisi mulia ini. Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, seluruh pemangku kepentingan hendaknya mulai bergerak bersama dan menyatukan tekad dengan satu tujuan membuat pantun tetap hidup.

“Ini (pantun) harus tetap hidup, jangan sampai hilang ditelan zaman,” katanya di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Tradisi pantun telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 17 Desember 2020 yang berlangsung pada sidang UNESCO sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis. Hilmar mengimbau sanggar-sanggar harus terus dibina agar tumbuh dan berkembang.

“Komunitas-komunitas digiatkan dan siapkan bahan ajar agar peserta didik terdorong untuk menggunakan pantun. Kemudian berikan penghargaan kepada mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk melestarikan pantun,” ujar Hilmar.

Nominasi pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui oleh UNESCO. Sebelumnya, pencak silat juga diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 12 Desember 2019.

UNESCO menilai pantun memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial, tetapi kaya akan nilai-nilai yang menjadi panduan moral. Pesan yang disampaikan melalui pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antarmanusia.

“Pantun menyediakan wadah untuk menuangkan ide, menghibur, atau berkomunikasi antarmanusia, tanpa membedakan ras, kebangsaan, atau agama. Tradisi pantun mendorong rasa saling menghormati antarkomunitas, kelompok, dan individu,” katanya.

Bagi Indonesia, keberhasilan penetapan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda tidak lepas dari keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun berbagai komunitas terkait.

Seperti halnya, Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Lembaga Adat Melayu, Komunitas Joget Dangdung Morro, Komunitas Joget Dangdung Sungai Enam, Komunitas Gazal Pulau Penyengat, Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kijang Keke, serta sejumlah individu dan pemantun Indonesia.

Hilmar mengapresiasi seluruh pihak yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menominasikan pantun, baik yang ada di Indonesia maupun di Malaysia. Penetapan pantun bukti Indonesia bisa kerja sama dengan negara lain untuk mengusulkan warisan budaya yang dimiliki.

Pantun adalah bentuk syair Melayu yang digunakan untuk mengungkapkan gagasan dan emosi yang di dalamnya terdapat seni penyampaian metaforis menggunakan bahasa halus dan sopan. Sebagai sebuah tradisi lisan, pantun diajarkan oleh para tetua dan pemuka adat kepada generasi yang lebih muda melalui aktivitas kehidupan sehari-hari, maupun jalur ritual dan adat yang lebih formal.

Indonesia dan Malaysia berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelindungan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda melalui pelibatan aktif komunitas lokal di kedua negara. Pantun juga dilestarikan dengan diajarkan secara formal di sekolah dan melalui kegiatan kesenian.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini