HARNAS.ID – Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyayangkan adanya pengerahan polisi berpakaian preman untuk menangani kondisi keamanan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut dia, jika Kepolisian memang menggunakan pendekatan resmi di Desa Wadas, seharusnya polisi yang dikerahkan mengenakan seragam resmi.
“Tidak perlu mereka menggunakan seragam pakaian masyarakat biasa atau yang kita sebut polisi dengan pakaian preman. Maka untuk itu, tidak boleh sama sekali,” kata Trisno saat konferensi pers virtual, Kamis (10/2/2022).
Trisno memandang sebetulnya pengerahan polisi ditujukan hanya untuk mengamankan pengukuran tanah terhadap warga yang menyetujui. Atas dasar itu, dia juga menyoroti polisi yang malah turut mengamankan kediaman sejumlah warga di Desa Wadas.
Bahkan, dia menerima informasi mengenai dimatikannya saluran listrik di Desa Wadas. “Ini kan menjadi hal yang tidak patut, tidak pantas,” tuturnya.
Trisno berharap pihak Kepolisian hendaknya tidak mengerahkan personelnya dalam jumlah banyak. Dia meminta Kepolisian untuk menyerahkan tugas pengamanan kepada satuan yang memang bertugas di Desa Wadas.
Selain itu, dia mengungkapkan pihaknya telah menemui sejumlah warga yang sebelumnya diamankan pihak Kepolisian. Hal itu bertujuan untuk memperoleh informasi dari warga mengenai berapa lama mereka diamankan oleh Kepolisian. Dia menemukan, ada warga yang diamankan lebih dari 24 jam oleh pihak kepolisian.
“Menurut hemat saya, sepertinya memang pihak penegak hukum di dalam melakukan upaya-upaya untuk mengamankan satu wilayah ini menggunakan cara-cara lama yang tidak jelas prosedurnya,” imbuh Tresno.
Diberitakan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iqbal Alqudusy memastikan tidak ada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang sempat diamankan di polres setempat kemarin yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada yang jadi tersangka,” kata Iqbal.
Menurut dia, sebanyak 66 warga Wadas yang sebelumnya sempat diamankan telah dipulangkan seluruhnya.
Adapun berkaitan dengan beredarnya berita bohong berisi unggahan provokatif tentang peristiwa Wadas di media sosial, kata dia, penyidik kepolisian sudah mulai melakukan penyidikan.
“Proses penyidikan terhadap admin dan unggahan-unggahan yang ada di akun tersebut sebagai sumber berita provokatif,” katanya pula.
Sebanyak 66 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng yang sempat diamankan saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran lahan proyek Bendungan Bener pada Selasa (8/2/2022) telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Menurut Iqbal, pemulangan puluhan warga ini merupakan bentuk realisasi janji Kapolda dan Gubernur Jateng. Kondisi Desa Wadas pada hari ini, kata dia, sudah relatif kondusif.
Selain itu, ujar dia, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan menuntaskan pengukuran lahan yang tinggal menyisakan 50 bidang tanah.
Editor: Ridwan Maulana