Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini | IST

HARNAS.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 menjadi bukti komitmen kuat negara atas keberlangsungan dan kelestarian khazanah pendidikan di pesantren.

“Pesantren merupakan salah satu akar pendidikan masyarakat Islam Indonesia yang memiliki sejarah panjang dan erat dengan republik ini,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Helmy mengatakan kehadiran Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo itu akan semakin menguatkan peran pesantren dalam mendidik anak bangsa. Para santri nantinya diharapkan dapat berkiprah mengisi pembangunan dan bersaing secara global.

PBNU juga berharap momentum ini dijadikan sebagai salah satu titik tolak memperkokoh komitmen bersama guna memajukan pendidikan dan dakwah yang moderat, sebagaimana yang selama ini dikembangkan di pesantren-pesantren di seluruh Nusantara. 

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Presiden Jokowi dan jajaran yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Kami menyambut baik dan bersyukur atas terbitnya peraturan presiden tersebut. Ini merupakan keberkahan bagi kita semua,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

Pemerintah melalui Perpres tersebut mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. 

Selain mengatur dana abadi pesantren, dalam Perpres itu juga memuat bahwa pemerintah daerah bisa mengalokasikan dananya untuk membantu pesantren dalam pengembangan pendidikan dan dakwah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran. 

Kondisi tersebut, menurut Yaqut, menjadi langkah positif. Sebab, selama ini ada keraguan dari sebagian pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pesantren, karena pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus guna membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” kata dia.

Editor: Firli Yasya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini