Ilustrasi pembelajaran di ruang kelas sebuah sekolah | ANTARA

HARNAS.ID – Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2021.

“Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dikutip dari laman dari laman Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (24/11/2021).

Nadiem menjelaskan, guru yang bisa mengikuti rekrutmen P3K ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik. Selanjutnya, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)  yang saat ini tidak mengajar. Selain itu, guru eks tenaga honorer kategori II yang belum belum pernah lulus seleksi PNS atau P3K.

Menurut Nadiem, rekrutmen pada 2021 juga berbeda dari seleksi P3K sebelumnya.

Pertama, semua guru honorer dan lulus PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru P3K hingga batas satu juta guru. Pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan. Sedangkan di tahun sebelumnya, formasi guru P3K terbatas.

Kedua, Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian sampai dua kali (di tahun yang sama atau berikutnya. Pada tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi satu kali per tahun

Ketiga, Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum seleksi. Tahun sebelumnya, Tidak ada materi persiapan bagi pendaftar.

Keempat, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi semua peserta yang lulus seleksi guru P3K. Pada tahun sebelumnya, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta lulus seleksi P3K.

Kelima, biaya penyelenggaraan ditanggung Kemendikbud. Sebelumnya, ditanggung pemerintah daerah.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini