Ilustrasi bekerja dari rumah | ist

HARNAS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pola kerja di Tanah Air bisa menjadi lebih fleksibel setelah pandemi virus corona baru (COVID-19) berakhir.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bambang Satrio Lelono, hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenaker pada 1.105 perusahaan di 17 sektor ekonomi untuk melihat pengaruh pandemi terhadap kesempatan kerja.

“Pandemi COVID-19 akan mengakibatkan pola kerja yang berubah, dari survei ditemukan bahwa bekerja dari rumah atau work from home akan tetap dilaksanakan (setelah pandemi berakhir),” kata Bambang peluncuran secara virtual Analisis Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Perluasan Kesempatan Kerja di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Seperti dikutip Antara, survei melalui telepon dan daring menunjukkan 23,39 persen perusahaan menyatakan masih akan menerapkan sistem kerja dari rumah. Sedangkan, 22,88 persen perusahaan menyatakan mungkin akan melakukan pengurangan pekerja.

Di samping itu, 18,06 persen perusahaan akan memberlakukan sistem pengupahan berdasarkan jam kerja, 17,37 persen perusahaan akan melakukan pengurangan jam kerja, dan 12,23 persen menyatakan tidak akan melakukan perubahan dalam pola kerja.

Selain itu, terungkap hampir 88 persen perusahaan yang menjadi responden menyatakan mengalami kerugian akibat pandemi COVID-19. Hanya 11 perusahaan yang menyatakan kondisinya tidak terdampak pandemi. Sementara, 0,8 persen perusahaan yang mendapat keuntungan semasa pandemi. Adapun, 0,1 persen perusahaan menganggap pandemi sangat menguntungkan.

Survei kementerian juga menunjukkan bahwa sektor usaha kecil dengan satu sampai empat pekerja paling merasakan dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi.

“PSBB transisi dan jaga jarak sangat berpengaruh terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena kita tahu UMKM pada umumnya mengandalkan transaksi langsung dengan konsumen secara tatap muka,” kata Satrio.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini