Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman | KEMENAG.GO.ID,

HARNAS.ID – Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara proses visa jamaah umrah asal Indonesia. Penghentian sementara ini bagian dari evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jamaah Indonesia.

Hal itu terungkap dari temuan tim koordinasi dan pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) RI di Tanah Suci.

“Selama berada di Saudi, tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak lain yang terkait,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman dikutip laman Kemenag RI di Jeddah, Arab Saudi,Senin (16/11/2020).

Oman memimpin tim koordinasi dan pengawasan yang diutus langsung oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi. Tim terbang pada 9 November 2020 untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jamaah Indonesia berada di Arab Saudi. Total ada 359 jamaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan tanggal 1, 3, dan 8 November 2020 . 

Oman menjelaskan, terdapat sejumlah temuan lain yang didapat oleh tim Kemenag RI. Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR)/ swab test terkait pencegahan COVID-19 pada saat karantina di hotel. Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jamaah. Alasannya, untuk memastikan jamaah yang akan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas COVID-19.

“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jamaah,” ujarnya.

Kedua, ada 13 jamaah Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/swab test yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jamaah menginap hingg 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diijinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah. “Setelah itu, mereka meninggalkan Mekkah untuk kembali ke Indonesia,” jelas Oman.

Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jamaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah. Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jamaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Keempat, jamaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah. Pasalnya, terdapat kasus positif COVID-19  dalam rombongan tersebut.

Kelima, saat kepulangan di Tanah Air, jamaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/swab test dari Arab Saudi, dilakukan karantina. Mereka wajib pemeriksaan PCR/swab test di Tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini