Ilustrasi pekerja migran Indonesia | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan apresiasi dari Himpunan Lembaga Bahasa Asing (Hilbara) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terhimpun dalam Perkumpulan Lembaga Bahasa Asing Cinta Indonesia (Pelbaci).

Ketua Hilbara Khaeruddin mengatakan, apresiasi yang diberikan melalui surat dukungan dan ucapan terima kasih ini menyangkut  kebijakan progresif dan revolusioner pembebasan biaya penempatan PMI melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) serta skema baru Kredit Usaha Rakyat untuk PMI (KUR PMI). 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BP2MI, karena telah membuat Program KTA, sehingga bisa menyelamatkan ribuan siswa kami CPMI ke Korea Selatan bisa diberangkatkan tahun ini,” kata Khaeruddin dalam keterangannya, beberapa waktu lalu. 

KTA dan KUR PMI telah menyelamatkan ribuan CPMI yang menjadi peserta didik lembaga pelatihan tersebut. Berkat program ini, ribuan PMI selamat  dari jeratan ekonomi akibat bisnis kotor sindikat ijon rente dan penjualan aset berharga sebagai modal bekerja. 

Sekretaris Jenderal Pelbaci Iwan Rustamaji turut berterimakasih kepada Kepala BP2MI terkait program KTA. Sebab, program KTA bisa menyelamatkan ribuan CPMI Korea Selatan dan bisa diberangkatkan tahun ini. 

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah telah menerbitkan Permenko Perekonomian tentang KUR PMI dengan skema baru yang tidak memberatkan CPMI. Sehingga sangat membantu siswa kami, para CPMI dalam pembiayaan, yang selama ini menjual aset atau meminjam ke rentenir untuk modal bekerja ke luar negeri,” ujar Iwan.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani selalu menekankan kebijakan KTA dan KUR PMI merupakan exit strategy, solusi moderat untuk membantu PMI dari jerat rentenir. Menurut dia, KTA dan KUR PMI adalah implementasi mandat pembebasan biaya penempatan PMI dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Pasal tersebut, lanjut Benny, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Sebab, negara belum mampu menanggung biaya penempatan yang diperhitungkan sekitar Rp 9 triliun untuk 270 ribu PMI setiap tahunnya.

Benny menambahkan,  terlebih pemerintah daerah yang mengemban kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon PMI juga tidak memiliki alokasi anggaran yang tercermin dalam APBD.

“Negara memfasilitasi kemudahan. PMI dapat mengajukan peminjaman langsung melalui KTA dan dapat dicicil setelah ia bekerja di negara penempatan,” tutur Benny. 

KUR PMI diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan pada 18 Januari 2022 dan sekaligus mencabut Permenko Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Kedua skema pembiayaan tersebut telah menghapus sistem channeling dan linkage. Sehingga untuk mendapatkan pinjaman PMI tidak lagi menggunakan pihak ketiga dengan risiko bunga yang sangat tinggi yaitu 28,8 persen, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60 persen. 

PMI dapat mengajukan pinjaman secara langsung ke bank dengan suku bunga terjangkau yaitu 11 persen untuk KTA dan 6 perseb untuk KUR PMI. Selain itu, pinjaman akan diberikan di awal sebagai modal bekerja sebelum keberangkatan dengan jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja.

Sejak diterbitkan pada 12 Agustus tahun lalu, tercatat kurang lebih 232 PMI pengguna KTA yang telah berangkat ke Korea Selatan melalui skema Government to Government.

Editor: Ridwan Maulana