HARNAS.ID – Memasuki bulan ketiga vaksinasi COVID-19 pada periode Februari sampai Maret 2021, Kementerian Kesehatan menargetkan kaum lanjut usia (lansia) dan pelayan publik sebagai kelompok sasaran penerima vaksin.
Hingga saat ini, sudah sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang menerima vaksin dosis pertama dan sekitar 2,5 juta orang yang sudah menerima vaksin dosis kedua.
Namun, laporan Kementerian Kesehatan per 21 Maret 2021 menunjukkan masih ada peserta yang sudah terdaftar harus tertunda proses vaksinasi dikarenakan kondisi kesehatan yang belum memenuhi syarat untuk menerima vaksin.
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dr Reisa Broto Asmoro, dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021), mengemukakan bahwa hanya beberapa puluh negara yang memulai vaksinasi dari 200 lebih negara yang ada di dunia.
Vaksin telah terbukti melindungi manusia dari berbagai macam jenis penyakit menular, bahkan dapat menghilangkan beberapa penyakit di Indonesia, contoh kesuksesan vaksinasi adalah polio dan cacar varicella.
Untuk itu, ia menyarankan tiga langkah inti sebagai persiapan bagi calon peserta penerima vaksin agar proses berjalan lancar serta membawa dampak yang optimal.
“Vaksin dapat menyelamatkan nyawa. Vaksin selama ini telah terbukti dapat melindungi kita dari berbagai penyakit menular. Vaksin COVID-19 yang digunakan pada masa darurat pandemi efektif mengurangi risiko infeksi berat dan fatal dari COVID-19. Jadi, persiapkan diri sebaik mungkin untuk mendapatkan dampak yang optimal, yakni tercipta kekebalan tubuh semaksimal mungkin,” katanya.
Pendaftaran
Dia menyarankan praktik tiga langkah persiapan, sebelum mendapatkan tiga manfaat vaksinasi atau “Tiga, Sebelum Tiga”.
Pertama, lakukan pendaftaran dan pastikan apabila nama sudah terdaftar di dalam Sistem Satu Data Vaksinasi yang dikembangkan pemerintah.
Pada umumnya, masyarakat yang masuk dalam kelompok sasaran vaksinasi akan mendapat giliran untuk divaksin di fasilitas pelayanan kesehatan di antaranya beberapa pos vaksinasi di berbagai kota besar yang kini membuka pendaftaran daring atau kolektif.
Peserta dipersilakan melakukan pendaftaran dengan cara yang tepat sesuai pentunjuk panitia penyelenggara sebelum datang ke tempat vaksinasi.
“Hindari datang langsung tanpa perjanjian karena akan membuka peluang antrean panjang dan kerumunan yang akan merugikan semua pihak,” katanya.
Peserta juga diimbau untuk tetap konsisten menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan) di pos pelayanan vaksinasi.
Disarankan agar calon penerima vaksin memakai baju yang lengannya dapat dilipat dengan mudah atau baju berlengan pendek. Untuk perempuan, pos vaksinasi akan menyiapkan ruang tertutup, terutama bagi mereka yang berhijab.
Periksa Kesehatan
Peserta vaksinasi diarahkan untuk memeriksa kesehatan dan pastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit sebelum divaksinasi.
Bagi calon penerima vaksin baik yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid disarankan untuk memeriksakan kesehatan fisik agar dapat mengetahui kondisi kesehatannya.
Disarankan untuk memeriksakan diri ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan meminta rekomendasi dokter sebelum menerima vaksin COVID-19.
“Pastikan suhu tubuh kita normal, di bawah 37,3 derajat Celcius dan tekanan darah di bawah 180 per 110,” katanya.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes sejak Februari 2021 telah menyatakan bahwa penderita hipertensi atau darah tinggi dapat divaksinasi apabila tekanan darahnya dalam kondisi terkontrol dan di bawah 180/110 MmHg pada saat dilakukan vaksinasi.
Untuk menghindari tekanan darah tinggi pada saat pemeriksaan kesehatan, Reisa menyarankan agar calon penerima vaksin beristirahat atau tidur dengan cukup, menjalani gaya hidup sehat, tidak merokok dan mengonsumsi alkohol, berolahraga dengan rutin sesuai kapasitas tubuh masing-masing dan jauhi kondisi yang dapat menimbulkan stres berat.
Begitu juga dengan penderita diabetes, mereka dapat divaksinasi sepanjang kondisi kadar gulanya terkontrol dan tidak sedang mengalami gangguan akut.
Penyintas kanker dapat diberikan vaksin selama tidak menjalani terapi imunosupresi. Sedangkan penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan sembuh.
Bagi masyarakat yang masih dalam pengobatan atau terapi, dianjurkan untuk tetap melanjutkan konsumsi obat-obatan yang disarankan dokter dan tidak perlu dihentikan karena hendak vaksinasi COVID-19.
Untuk ibu yang sedang menyusui anak juga diperbolehkan menerima vaksin. Beberapa ahli bahkan menduga imunitas yang didapat ibu menyusui dapat disalurkan pada bayinya melalui Air Susu Ibu (ASI).
Proses Vaksinasi
Dia menyarankan agar anggota masyarakat yang sudah memperoleh konfirmasi jadwal dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin menjelang hari vaksinasi.
Para calon penerima vaksinasi disarankan mempelajari pertanyaan dari petugas pendamping selama proses penyaringan peserta vaksinasi.
Menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan 18 Februari 2021, setidaknya ada 14 pertanyaan yang harus bisa dijawab calon penerima vaksin di meja penyaringan.
Petunjuk teknis vaksinasi COVID-19 menyatakan bahwa setiap pos vaksinasi setidaknya memiliki satu rangkaian proses dengan empat meja.
Meja Nomor 1 adalah registrasi atau verifikasi pendaftaran, Meja Nomor 2 adalah penyaringan dengan anamnesa dan pemeriksaan kesehatan, Meja Nomor 3 adalah tempat vaksinasi dan Meja 4 adalah meja registrasi setelah penyuntikan yang disertai adanya ruang tunggu untuk dilakukannya masa observasi minimal 30 menit.
“Keempat meja ini melambangkan proses yang komprehensif. Oleh karena itu tidak bisa saling dipisahkan. Ikuti semuanya dengan persiapan yang baik dan patuhi saran petugas,” katanya.
Selama proses observasi, pelajari semua tentang dampak ringan yang umum terjadi usai vaksinasi. Kemudian setelah menerima surat bukti sudah divaksinasi, buat agenda di kalender untuk kembali mendapatkan dosis kedua.
Manfaat
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Reisa menilai ketiga persiapan di atas dapat membuka peluang penerima vaksin menikmati tiga dampak positif vaksin.
Pertama, kekebalan tubuh penerima vaksin akan terbangun sehingga siap menghadapi serangan COVID-19 apabila sampai terpapar.
Hasil uji klinis beberapa merk vaksin yang sudah disetujui Organisasi Kesehatan Dunia WHO menunjukkan bahwa vaksin COVID-19 dapat melindungi dari dampak fatal atau kondisi kritis saat terkena virus SARS CoV-2, penyebab COVID-19.
Pertahanan melawan COVID-19 bukan hanya vaksin, namun pencegahan lain seperti 3M dan patuh protokol kesehatan tetap harus disiplin sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru.
“Jangan lengah. Kita sudah melewati bulan ke-12 pandemi. Pastikan saat ini kita sudah terbiasa menjalani pola hidup baru yakni adaptasi kebiasaan baru dengan pola hidup yang bersih dan sehat, pola hidup produktif yang aman COVID-19,” katanya.
Manfaat kedua, beban tenaga medis akan turun dan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit akan meningkat drastis.
Beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat, yang telah memvaksinasi jutaan penduduk mereka menunjukkan penurunan drastis di angka kematian (case fatality rate) dan tingkat huni ruang gawat darurat atau “intensive care unit (ICU).
Laporan terkini Kemenkes dan Satgas COVID-19 menunjukkan bahwa ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sekarang rata-rata sudah di bawah 60 persen, sesuai rekomendasi WHO.
Manfaat ketiga adalah upaya memutus pandemi melalui kekebalan komunal. Pemerintah menargetkan kekebalan komunal dapat terbentuk seiring program vaksinasi COVID-19 yang menyasar hingga 70 persen dari populasi penduduk Indonesia.
Target vaksinasi diyakini dapat tercapai pada akhir 2021 jika proses berjalan lancar dan berkesinambungan.
Reisa mengingatkan bahwa penemuan vaksin COVID-19 adalah yang tercepat dalam sejarah teknologi kesehatan dan merupakan kerja keras ilmuwan, produsen vaksin, investor dan filantropis, serta komitmen pemerintahan untuk segera mengakhiri pandemi.
Editor: Ridwan Maulana