
Harnas.id, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil membongkar jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiantokepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan judi online.
Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam. Para pelaku terdiri dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online.
Sejumlah situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan besar 1XBET yang terhubung dengan jaringan internasional di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Selain menangkap para tersangka, Bareskrim Polri turut menyita berbagai barang bukti, mulai dari komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan lembar rekening koran. Penyidik juga telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan judi online yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri. Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jumat (2/1/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut dalam kurun waktu satu tahun diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga pada penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dittipidum Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan forensik terhadap barang bukti digital serta koordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan penegakan hukum berjalan hingga tuntas.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya.
Editor: IJS










