Ilustrasi palu peradilan | IST

HARNAS.ID – PT Hangzhou Clongene Biotech Co LTD melayangkan gugatan kepada tiga pihak karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Tiga pihak tersebut yakni PT Taishan Alkes Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan. 

PT Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD sebagai penggugat, melalui tim kuasa hukumnya Law Office Rudi Kabunang & Associates Agus Sudanto menyatakan, gugatan dilayangkan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar kesepakatan penggunaan merek dagang yang memiliki persamaan sebagian dan/atau seluruhnya nama milik penggugat serta didaftarkan oleh PT Taishan Alkes Indonesia nama atau merek “Clungene IND” ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. 

PT Hangzhou Clongene telah mendaftarkan merek dagang ‘Clungene’ tersebut dengan nomor pendaftaran IDM000715598 dalam kategori barang/jasa sejak 2017 dan mendapat perlindungan hak merek sampai pada 2 Agustus 2027. 

Dengan demikian, penggugat menegaskan adanya persamaan sebagian dan/atau seluruhnya nama merek dagang ‘Clungene’ milik penggugat yang digunakan oleh tergugat dengan nama ‘Clungene IND’. Oleh karena itu, penggugat telah mengajukan keberatan atas penggunaan nama tersebut. 

Gugatan ke Kemenkumham

PT Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD juga malayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini turut tergugat I. Menurut penggugat, Kemenkumham telah melanggar administratif. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyebut seharusnya turut tergugat I menolak permohonan pendaftaran merek karena adanya persamaan sebagian dan/atau seluruhnya nama merek. 

Hal ini sesuai Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Sudah sepatutnya sertifikat merek Clungene IND dibatalkan, atau setidaknya tidak memiliki hukum yang mengikat,” kata Agus dalam keterangan tertulis belum lama ini. 

Gugatan pada pihak ketiga dari penggugat adalah Kementerian Kesehatan sebagai turut tergugat II, yang memberikan ijin edar merk Clungene IND sebagai produk COVID-19 Antigen Rapid Test Cassette. 

Pada merek dagang yang sama, PT Hangzhou juga menggunakan merk Clungene pada alat kesehatan Antigen Rapid Test Cassette. Oleh karena itu, penggugat meminta sudah sepatutnya Kementerian Kesehatan mecabut ijin edar merk Clungene IND COVID-19 Antigen Rapid Test Cassette. 

Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan penggunaan merk dagang Clungene IND dengan izin edar alat kesehatan Kementerian Kesehatan RI AKD 20303120960 tersebut setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Sejak didistribusikannya rapid test merk Clungene IND milik PT Taishan itu telah membuat kerugian bagi penggugat yang diduga sebesar Rp 74.145.000.000. Selanjutnya akan di buktikan dalam persidangan ke depan di pengadilan. 

Editor: Ridwan Maulana