Harnas.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (9/1/2026).
Meski telah menetapkan status tersangka, KPK belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Aparat penegak hukum menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap peran serta aliran tanggung jawab dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelum penetapan tersangka, Gus Yaqut diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Desember 2025 atas permintaan KPK. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan. Kasus dugaan korupsi haji ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Editor: IJS











