Belum Bersertifikat dan Bisnis di Pelabuhan Tanpa HPL, Fakta Tak Dibantah Kepala Syahbandar PPP Mayangan

Aktifitas nelayan dan kapal di PPP Mayangan, Kota Probolinggo (Foto : Rahmad/SJP)

Harnas.id, Probolinggo – Lahan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, di Kota Probolinggo, hingga kini belum bersertifikat. Sementara aktivitas bisnis di pelabuhan milik Pemprov Jatim itu sudah berlangsung sejak 2007.

Fakta itu tak dibantah Kepala Syahbandar PPP Mayangan Nonot Wijayanto. Menurutnya, upaya mengurus sertifikat lahan sudah dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim. Persisnya sejak 2007. Atau era Gubernur Jatim Imam Utomo. Namun sayang, hingga kini sertifikat dimaksud tak kunjung terbit.

“Kami di sini hanya bawahan. Diperintah mengoperasikan PPP Mayangan, ya kami siap saja. Perkara pelabuhan ini nanti ditutup sementara, dan boleh beroperasi kembali setelah sertifikat terbit, ya kami juga siap saja,” katanya.

Meski demikian, lanjut Nonot, ketiadaan sertifikat lahan, tidak mengurangi kegiatan ekonomi di PPP Mayangan. Bahkan tahun 2024 ini, Provinsi Jatim, menarget pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 5,1 miliar.

Di sisi lain, ketiadaan sertifikat, membuat Pemprov Jatim, tidak memiliki dasar menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pelabuhan. Padahal, HPL menjadi syarat mutlak pemanfaatan seluruh kawasan pelabuhan.

Nonot, tak menepis ketiadaan HPL. Menurutnya, Unit Pelayanan Teknis (UPT) PPP Mayangan, menjalankan berbagai bisnis selama ini hanya berdasar kebijakan kepala daerah.

“Sementara kami mengoperasikan PPP Mayangan, berbekal rekomendasi. Ada yang dari wali kota, ada yang dari gubernur. Lalu kita tindak lanjuti ke kementerian,” imbuh Nonot.

“Makanya anggaran untuk mengoperasikan PPP Mayangan, ada yang dari APBD ada juga yang dari APBN,” tutup Nonot.

 

Sumber : Memorandum

Editor : Edwin S