Harnas.id, Bintan – Dalam rangka mendukung program Quick Win 100 hari kerja Kementerian Perhubungan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membuka Gerai Nasional E-Pas Kecil 2024 di Kabupaten Bintan.
Layanan ini berlangsung selama 30 hari, mulai 29 Oktober hingga 28 November 2024, dan diberikan secara gratis.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, Hotman Tua C.H Pangaribuan, menjelaskan bahwa E-Pas Kecil adalah sertifikat kebangsaan berbasis elektronik yang wajib dimiliki kapal berbendera Indonesia di bawah GT7.
“Program ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan yang efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum, khususnya untuk kapal nelayan, kapal barang, dan kapal angkut kecil,” ujarnya.
Selain memudahkan proses pendaftaran kapal, E-Pas Kecil membantu meningkatkan keselamatan pelayaran. Identifikasi kapal yang terdaftar memudahkan pemerintah melacak data jika terjadi insiden di laut.
“Pemilik kapal juga berhak mengakses BBM subsidi jika kapalnya terdaftar dan memiliki E-Pas Kecil,” tambah Hotman.
Kegiatan operasional di wilayah Tanjung Uban mencakup berbagai jenis kapal, mulai dari kapal besar hingga kapal tradisional dan kapal nelayan. Oleh karena itu, Hotman menegaskan pentingnya memastikan semua kapal memenuhi standar keselamatan dan memiliki legalitas yang jelas.
Ia juga mengimbau pemilik kapal di bawah GT7 untuk segera memanfaatkan layanan ini.
“Proses pendaftaran dilakukan tanpa biaya. Para pemilik kapal dapat langsung datang ke Kantor UPP Tanjung Uban di Jalan Nusa Indah No.1, Komplek Pertamina, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau,” jelasnya.
Dengan layanan ini, Kementerian Perhubungan berharap dapat mendorong legalitas kapal dan meningkatkan keselamatan serta kesejahteraan para pelaku usaha jasa pelayaran, terutama nelayan.
Editor : Edwin S