HARNAS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdy Susianto dari jabatannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penonaktifan ini dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dalam peristiwa tersebut, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak Bharada E.
“Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut Dedi menyebut pengganti Kapolres Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya. Kata dia tim khusus terus bekerja dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi.
“Sehingga tim harus betul-betul menjaga marwah itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri,” ujar jenderal bintang dua itu.
Dedi pun menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini Kapolri berkomitmen agar tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah.
Keputusan menonaktifkan dua pejabat Polri itu disampaikan usai gelar perkara awal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sebelumnya desakan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J. Karo Paminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.
“Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat,” ujar Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yosua.
“Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan,” kata Johson.
Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai presuder untuk mengungkap perkara tersebut.
“Karena Kaapolres Kakssl itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line,” ujar Kamaruddin.
Sekadar informasi, sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menon-aktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pasca tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli lalu.
Editor: Ridwan Maulana