Dorong Kemudahan Berusaha, Kemenhub Lakukan Reformasi Perizinan Tersus dan TUKS

DJPL Kemenhub, Foto: Harnas.id/istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Saat ini Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Delloite Indonesia melakukan serangkaian analisis dan identifikasi terhadap upaya peningkatan layanan perizinan khusunya terkait perizinan berusaha Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Berdasarkan hasil analisis dan identifikasi telah ditetapkan 3 (tiga) langkah utama peningkatan layanan perizinan berusaha Tersus dan TUKS.

  1. Redesign dan Reengineering dalam sistem pelayanan online berbasis SEHATI.
  2. Penetapan norma standar pedoman dan kriteria yang secara detail menjadi acuan dan pedoman dalam pemenuhan persyaratan perizinan berusaha.
  3. Upaya pemangkasan birokrasi melalui pendelegasian kewenangan untuk percepatan proses perizinan.
Terminal peti kemas. Foto: istimewa

Sebagai quick win atas upaya peningkatan layanan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.189/AI.308/DJPL tentang Format Kelengkapan Persyaratan Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri melalui Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI) dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Terminal Khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

(DJPL Kemenhub)