Gabungan GPEI dan Depalindo Desak Pemerintah Menertibkan Kegiatan STS di Muara Jawa untuk Lindungi Pendapatan Negara

Ketua Umum Depalindo yang juga Sekjen DPP GPEI, Toto Dirgantoro. Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) dan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak pemerintah untuk menertibkan kegiatan alih muat (ship to ship/STS) kargo ekspor di Muara Jawa, Samarinda, Kalimantan Timur.

Ketua Umum Depalindo dan Sekjen DPP GPEI, Toto Dirgantoro, menyampaikan bahwa kegiatan STS di Muara Jawa belum masuk wilayah pabean, dan hal ini berpotensi merugikan pendapatan negara dari royalti karena volume muatan STS sulit diverifikasi.

Toto menyatakan bahwa pihaknya telah melihat langsung kegiatan STS di Muara Berau pada pertengahan Desember 2023. Meskipun Muara Berau telah ditetapkan sebagai kawasan pabean, Muara Jawa belum memiliki status yang sama.

Toto mempertanyakan mengapa Muara Jawa dapat melakukan kegiatan STS untuk ekspor kargo batubara meskipun belum ditetapkan sebagai kawasan pabean.

Depalindo dan GPEI khawatir bahwa praktik layanan di luar kawasan pabean dapat menurunkan penerimaan negara karena fasilitas verifikasi tidak sekomprehensif yang ada di Muara Berau.

Mereka mendesak Kementerian Keuangan untuk tidak mengesampingkan aturan yang telah dibuat sendiri dan menegaskan perlunya penertiban kegiatan STS di Muara Jawa.

Toto mengatakan bahwa kegiatan STS di luar wilayah pabean seperti ini berpotensi merugikan negara akibat hilangnya royalti, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per bulan.

GPEI dan Depalindo berharap agar pemerintah segera menertibkan kegiatan tersebut untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar.