PT Wahyu Samudra Indah Diberikan Hak Konsesi oleh Kemenhub Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi di Pelabuhan Talang Duku

Penandatanganan Perjanjian Konsesi Tentang Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta. (Foto : Istimewa)

Harnas.id, Jakarta – PT. Wahyu Samudra Indah menjadi pelaksana pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi di Pelabuhan Talang Duku. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan penunjukan tersebut.

Sehingga kegiatan dilakukan secara resmi dalam agenda Penandatanganan Perjanjian Konsesi Tentang Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan yang terselenggara pada Kamis, 5 September 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.

Agenda penunjukan tersebut meliputi pembangunan dan pengembangan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi, penyediaan fasilitas pelabuhan dan pengoperasian Terminal Peti Kemas Muaro Jambi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 tahun 2024 tentang Penunjukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Wahyu Samudra Indah untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan di Terminal Peti Kemas Muaro Jambi di Pelabuhan Talang Duku.

“Sesuai rencana, bahwa pengembangan dan pembangunan Terminal Muaro Jambi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional atau PSN, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2023,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi saat memberikan sambutan pada acara tersebut.

Lebih lanjut, bahwa Terminal Peti Kemas Muaro Jambi direncanakan akan melayani peti kemas, curah kering dan curah cair.

Selain itu, PT Wahyu Samudra Indah juga berkomitmen untuk melaksanakan investasi di bidang kepelabuhanan dengan nilai investasi secara keseluruhan mencapai empat triliun rupiah dengan masa waktu selama 66 tahun dan fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan kotor.

“Saya berharap dengan dilaksanakannya konsesi ini dapat memberikan pendapatan konsesi dari Badan Usaha Pelabuhan yaitu PT. Wahyu Samudra Indah kepada Pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tuturnya.

Capt. Antoni berpesan kepada PT Wahyu Samudra Indah selaku pelaku usaha agar senantiasa merangkul stakeholder, termasuk masyarakat sekitar dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Tentunya, menjaga keharmonisan dengan masyarakat akan lebih baik daripada menangani gejolak sosial yang mungkin terjadi apabila kerukunan tidak terjalin dengan baik.

“Perjanjian konsesi ini akan berlangsung sangat lama, oleh karenanya perlu ada inovasi pada setiap konsesi, yakni sebuah gagasan atau ide yang bisa diimplementasikan untuk jangka panjang”, pungkasnya.

Adapun jangka panjang dari adanya kerja sama ini, tentunya untuk meningkatkan konektivitas, mengembangkan infrastruktur kemaritiman, serta mampu menggerakan perekonomian masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi secara khusus dan Provinsi Jambi secara umum yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik di Provinsi Jambi.

“Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Direktur Kepelabuhanan, KSOP Kelas III Talang Duku, maupun PT Wahyu Samudra Indah bahwa legalitas terhadap Terminal Muaro Jambi telah terlaksana, sehingga nanti ketika ground breaking bahwa Pelabuhan telah resmi menjadi bagian dari PSN”, tutupnya.

Sebagai informasi, Terminal Muaro Jambi di Pelabuhan Talang Duku terletak di bagian tengah Sumatera dan mempunyai peranan penting terhadap provinsi di sekitarnya terutama dengan dukungan Sumber Daya Alam yang melimpah.

Pelabuhan Muara Jambi merupakan salah satu pelabuhan laut yang berfungsi sebagai pintu gerbang kegiatan usaha bagi hinterland yang luas yaitu Provinsi Jambi, sebagian Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Riau.

Editor : Edwin S