Aktivitas transfer batubara di pelabuhan Muara Berau, Kalimantan Timur | IST

HARNAS.ID – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI mempercayai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda.

Dalam meraih perizinan, PTB harus menyesuaikan regulasi yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2015. Seiring berjalannya waktu, PTB, Jumat (4/12/2020), resmi ditetapkan sebagai operator pengusahaan jasa kepelabuhanan Muara Berau yang ditandai dengan perjanjian konsesi.

Direktur Operasi PT PTB Ario Bandoro Saputro menyambut baik penandatanganan kerja sama itu, mengingat meraih konsesi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dia memastikan, badan usaha yang dikelolanya itu bakal memberikan pelayanan terbaik di sektor kepelabuhanan setelah memiliki legalitas perizinan, sekaligus mengupayakan penambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kami akan memberikan service yang lebih baik di sektor pelayanan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda,” katanya saat berbincang dengan HARNAS.ID, belum lama ini.

Selama ini, mayoritas publik sekadar mengetahui insiden kecelakaan kapal di sektor pelabuhan, sementara jumlah ekspor yang keluar dari lokasi tersebut tidak terkonfirmasi media. Dengan terjalinnya konsesi ini, ke depan PTB berjanji akan menata lebih baik segala bidang jasa di pelabuhan, termasuk memberikan pelaporan kepada pemerintah perihal peningkatan pendapatan untuk negara.

Menurut Direktur Pengembangan Bisnis PTB Kamarudin Abtami, konsesi ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas jasa kepelabuhanan yang dilakukan perusahaannya. Pemerintah akan mendapatkan informasi data ekspor beberapa komuditas terutama batubara. Para pelaku usaha pun mendapat kepastian hukum dan waktu terkait aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan.

“Pemerintah juga akan mendapat keuntungan lima persen dari hasil pengelolaan pelabuhan oleh PTB,” tutur Kamarudin.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Agus H Purnomo menyebut jangka waktu konsesi antara BUP PTB dengan KSOP Kelas II Samarinda, 25 tahun. Keberadaan pelabuhan dinilai berpotensi berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional. Dengan hadirnya PTB, akan menstimulus BUP swasta lainnya, khususnya dari Kalimantan Timur untuk berinvestasi.

Pemberian izin pengusahaan pelabuhan sangat penting agar pemerintah memberikan hak kepada PTB sebagai operator. Dengan begitu, bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas di area konsesi. Salah satu tujuan konsesi ini guna mendukung penetapan Kalimantan Timur sebagai Provinsi Ibu Kota Negara Baru sehingga Muara Berau jadi pelabuhan tujuan maupun ekspor.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini