Razia Angkutan Barang ODOL Mulai 19 Agustus, Kemenhub Awasi Kepatuhan Spesifikasi

Razia
Razia angkutan barang ODOL: Tim gabungan dari Kemenhub, Polri, dan TNI melakukan pengawasan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas. Foto: Harnas.id/ Istimewa

Harnas.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar razia untuk angkutan barang yang melanggar aturan spesifikasi Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus 2024. Razia ini, yang dikenal sebagai pengawasan dan penegakan hukum, akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Menurut pengumuman Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada Selasa (13/8), penindakan akan dilakukan terhadap angkutan barang yang melanggar aturan operasional, administratif, maupun teknis. Pelanggaran seperti ini sering kali menjadi penyebab awal kecelakaan lalu lintas, sehingga perlu penanganan serius.

“Sejak tahun 2023, kami telah melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dengan adanya kegiatan pengawasan dan penegakan hukum serentak ini, kami berharap dapat menertibkan operator barang, pemilik barang, dan pengemudi,” ujar Dirjen Perhubdar Kemenhub, Risyapudin Nursin, dalam keterangan resminya.

Risyapudin menambahkan, berdasarkan data yang masuk ke UPPKB, pelanggaran angkutan barang didominasi oleh pelanggaran muatan, mencapai 65 persen. Sementara itu, pelanggaran administratif seperti dokumen kendaraan yang tidak lengkap, terutama yang tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e), juga sering terjadi.

Razia angkutan barang ini akan dilakukan bersama dengan dinas perhubungan setempat, Polri, dan TNI. Risyapudin berharap agar dinas perhubungan di setiap wilayah dapat melakukan penindakan serupa secara rutin dan mandiri.

Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta lingkungan transportasi yang lebih tertib dan aman, mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran spesifikasi kendaraan.

Editor: IJS