HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Hendri Mulya Syam, Selasa (12/4/2022).
Hanya saja yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik terkait pengusutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
“Tidak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Telkomsel juga tidak mengutus perwakilan untuk menggantikan Hendri. Padahal, pemeriksaan dalam kasus ini bisa diwakilkan.
KPK sebelumnya memanggil mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Telkomsel, Bambang Riadhy Oemar sebagai saksi dalam kasus ini, Rabu (30/3/2022). Bambang juga mangkir saat penyidik KPK butuh keterangannya saat itu.
KPK juga memanggil Direktur Utama PT Protelindo, Ferdinandus; Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji; dan pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP PPU, Muchtar kemarin. Ketiganya juga mangkir dan minta dijadwalkan ulang.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Ridwan Maulana