Gedung Asabri | IST

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks pejabat PT Danareksa Sekuritas JN sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tahun 2012-2019.

“Saksi yang diperiksa yaitu JN selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, saat ini menjabat Direktur PT Freeport Indonesia,” kata Ketut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022). 

Dia mengatakan JN diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas. Pemeriksaan itu difokuskan untuk tersangka Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief.

Berdasarkan daftar pemeriksaan saksi di layar monitor Gedung Bundar JAM-Pidsus, inisial JN merujuk pada nama Jenpino Ngabdi. Menurut Ketut, pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara rasuah ASABRI. 

Rennier sendiri merupakan satu dari tiga tersangka ASABRI yang belum diseret ke meja hijau. Saat ditetapkan sebagai tersangka ASABRI, Rennier masih ditahan dengan status terdakwa dalam perkara korupsi pada Danareksa Sekuritas.

Belakangan, Mahkamah Agung memutus lepas Rennier dari perkara Danareksa melalui putusan Nomor328 K/Pid.Sus/2022. Usai dibebaskan sebagai tahanan perkara Danareksa, jaksa kembali menahannya sejak Jumat (11/3) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, kali ini sebagai tersangka ASABRI.

Editor: Ridwan Maulana