HARNAS.ID – Mabes Polri memindahkan 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) ke Jakarta. Mereka diterbangkan dari Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Tim Densus 88 sebelumnya telah menangkap 23 orang tersangka teroris jaringan JI itu di Lampung beberapa waktu lalu.
“Ada dua orang tersangka yang merupakan buronan Polri,” Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (16/12/2020).
Dia mengungkapkan, tersangka teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu Zulkarnaen yang sudah 18 tahun buron dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. ” 23 tersangka dibawa ke tahanan teroris,” ujar Ramadhan seperti dilansir Antara.
Upi Lawanga merupakan anggota JI yang mempunyai keahlian dalam pembuatan senjata dan pembuatan bom. Ia terlibat dalam kegiatan teror seperti Bom Tentena, Bom GOR Poso, Bom Pasar Sentral dan rangkaian tindakan teror lainnya pada 2004 hingga 2006 lalu.
Sedangkan Zulkarnaen merupakan DPO Polri dalam kasus teror bom Bali I yang terjadi tahun 2001. Dia juga memiliki kemampuan merakit bom high explosive, merakit senjata api dan kemampuan militer.
Selain itu, Zulkarnaen merupakan pimpinan Askari Markaziah JI dan pelatih Akademi Militer di Afganistan selama 7 tahun serta arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, Poso pada 1998 – 2000.
“Sedangkan 21 tersangka lainnya memiliki peran dan berpotensi serta berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari,” ujar Ramadhan menambahkan.
Editor: Aria Triyudha