HARNAS.ID – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sebelumnya Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana menghalangi penyidikan oleh jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Hal ini lantaran penyidik baru menyelesaikan kasus pelanggaran etik Irjen Sambo dan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah pemeriksaan, status Ferdy Sambo ditingkatkan menjadi tersangka. Secara keseluruhan kini ada tujuh tersangka tidak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Info dari Dir Siber ada tambahan, sampai dengan malam ini sudah ditetapkan 7 orang. Irjen FS, Brigjen HK, Kompol ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP dan AKP IW,” ujar Dedi melalui pesan singkat, Jumat (2/9/2022).
Sebelumnnya penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan enam tersangka kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Keenam tersangka diduga melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi.
Kemudian melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Keenam tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Terbaru Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, sehingga total tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J bertambah menjadi tujuh personel.
Lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya merupakan anak buah Irjen Sambo di Divisi Propam Polri. Sedangkan satu orang tersangka bertugas di Bareskrim Polri.
Berikut nama lengkap enam tersangka obstruction of justice yang diterima Jampidum Kejagung:
1. AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/734/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.
2. Kompol Chuck Putranto (CP), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/735/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.
3. Kompol Baiquni Wibowo (BW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/736/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.
4. Brigjen Hendra Kurniawan (HK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/770/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.
5. Kombes Agus Nurpatria (AN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/771/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.
6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/772/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.
Editor: Ridwan Maulana