HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perombakan besar-besaran terhadap jajarannya. Sebanyak 76 pegawai KPK dirotasi.
“Apakah benar dilakukan? Benar dilakukan berapa orang? 76 orang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2022).
Ghufron mengatakan rotasi itu merupakan bagian dari manajemen kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Rotasi itu mengacu pada Undang-Undang ASN. Kewenangan rotasi itu dipegang olek Sekretaris Jenderal KPK.
“Untuk apa? untuk pertama untuk mengisi kebutuhan SDM di struktur-struktur yang baru sebagaimana diketahui dengan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020, KPK mengalami perubahan struktur,” ujar Ghufron.
Rotasi itu juga dilakukan untuk mengisi posisi deputi dan rektorat yang baru dibuat oleh KPK. Pemindahan tugas kerja para pegawai itu juga dilakukan dengan analisis menyeluruh. Rotasi itu juga dilakukan sebagai penyegaran.
“Atas pertimbangan apa? Atas pertimbangan yang masa jabatannya di posisi saat ini itu lebih dari sepuluh tahun,” tutur Ghufron.
Penyegaran dinilai diperlukan dalam rotasi jabatan di KPK. Langkah itu dilakukan agar menghilangkan kebosanan yang dirasakan pegawai yang telah menempati posisi lebih dari sepuluh tahun.
KPK menyebut rotasi jabatan ini lumrah. Rotasi jabatan juga dilakukan oleh semua instansi maupun kantor yang ada di Indonesia.
“Pada saatnya harus geser atau harus naik begitu sistem manajemen kepegawaian di manapun sama untuk mengisi jabatan campuran untuk me-refresh supaya segar tidak tidak jenuh,” ucap Ghufron.
Editor: Ridwan Maulana