AKP Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,3 Miliar

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar karena terbukti menerima suap.

Hakim Ketua Persidangan Djuyamto mengatakan bahwa Robin dinyatakan bersalah karena menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta, Rabu (12/1/2022). 

Selain itu, Robin juga dijatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa sah menjadi  terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” jelas hakim.

Setidaknya ada beberapa hal pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan Robin. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.

Sedangkan memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. 

Vonis Robin lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Robin 12 tahun penjara. 

Robin bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana