HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan permainan perkara tidak bisa dilakukan di instansinya. Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju disebut menipu orang berperkara dengan dalih pegang kuasa di Lembaga Antikorupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan salah satu korban Robin adalah mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Syahrial ditipu Robin yang mengaku bisa menutup perkaranya di KPK.
“Karena faktanya SRP (Stepanus Robin Pattuju) bukan satuan tugas (satgas) yang menangani perkara tersebut,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, (13/10/2021).
Ali mengatakan Syahrial termakan tipu muslihat Robin karena ingin perkaranya tertutup di KPK. Syahrial juga terlanjur percaya karena Robin membawa embel-embel penyidik KPK saat beraksi menipunya.
“Namun, karena pihak lain percaya bahwa ybs bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadi lah dugaan transaksi dimaksud,” ujar Ali.
Ali juga mengatakan kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial sama sekali tidak berhenti hanya karena telah memberikan uang suap ke Robin. Kasus itu tetap berjalan, bahkan KPK sudah menahan tersangka yang terlibat.
“Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud,” tutur Ali.
KPK memastikan permainan kasus di instansinya sangat mustahil. Pasalnya, sistem penanganan perkara sangat ketat. Satu perkara tidak mungkin ditangani sendiri.
“Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara,” ucap Ali.
Masyarakat diminta berhati-hati dengan modus penipuan dengan embel-embel KPK. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak ada penyidik yang dihalalkan terima uang untuk menutup perkara.
“Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya,” tegas Ali.
Editor: Ridwan Maulana