HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti permintaan majelis hakim atas keterangan Politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado dalam sidang terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Aliza diduga berbohong saat memberikan keterangan di persidangan Azis Syamsuddin.
“Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud. Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim Jaksa,” kata Plt Jubur KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (4/1/2022).
Ali menjelaskan, tim jaksa KPK segera melakukan analisa dari keterangan antar saksi-saksi tersebut dan menuangkannya dalam analisa fakta surat tuntutan.
“Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya,” kata Ali.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis meminta Jaksa KPK bersikap terkait keterangan Aliza yang tetap berbeda dengan tiga saksi lain yang dihadirkan bersama dalam persidangan.
Tiga saksi tersebut, Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan dan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto. Mereka dihadirkan Jaksa untuk dikonfrontasi di depan majelis hakim guna membuktikan kebenaran keterangan Aliza.
Baik Darius, Taufik dan Aan mengaku mengenal serta pernah bertemu dengan Aliza. Bahkan Taufik dan Aan menyebut pernah memberikan commitment fee untuk Azis agar membantu penetapan DAK Lampung Tengah melalui Aliza di tahun 2017. Namun Aliza Gunado tetap mengaku tidak mengenal mereka.
Pada perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu “menutup” perkara suap yang tengah disidik KPK terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017, yang diduga mengarah ke Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Editor: Ridwan Maulana