Politikus Partai Golkar Aliza Gunado | GOLKARPEDIA

HARNAS.ID – Politikus partai Golkar Aliza Gunado terancam dikenakan pasal keterangan palsu lantaran kerap berkelit saat memberi kesaksian di persidangan dalam kasus dugaan suap terhadap Stepanus Robin, eks penyidik KPK.

Pemberian keterangan palsu itu termaktub dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemberian keterangan tidak benar atau palsu. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Aliza Gunado yang kerap berkelit di persidangan terdakwa Azis Syamsuddin akan jadi catatan penting bagi jaksa untuk bersikap.

Hal ini sesuai permintaan Majelis Hakim kepada jaksa soal kesaksian Aliza Gunado yang pada persidangan kemarin yang berbeda keterangan dengan 3 saksi lainnya.

“Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud. Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan hari ini telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim jaksa,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

Ali menerangkan keterangan para saksi di sidang tersebut, nantinya dianalisis dan disimpulkan tim jaksa dalam surat tuntutan.

“Berikutnya segera dilakukan analisa keterangan antar saksi tersebut dan dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan jaksa. Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya,” tuturnya.

Aliza Gunado sendiri sudah sering muncul di sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Aliza tercatat sudah dua kali dihadirkan tim jaksa KPK di sidang Azis Syamsuddin. 

Selama dihadirkan sebagai saksi, pria berkacamata itu kerap berkelit di depan majelis hakim. Padahal, Aliza sebelumnya disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Dalam persidangan pada Senin (3/1/2021), tiga saksi yang dihadirkan di kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lamteng atas terdakwa Azis Syamsuddin terdiri dari Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto.

Ketiganya dihadirkan untuk mengkonfrontasi kebenaran kesaksian Aliza. Baik Darius, Taufik dan Aan mengaku mengenal serta pernah bertemu dengan Aliza.

Bahkan Taufik dan Aan menyebut pernah memberikan commitment fee untuk Azis agar membantu penetapan DAK Lampung Tengah melalui Aliza di tahun 2017. Namun hingga akhir persidangan Aliza ‘keukeuh’ menyebut tidak mengenal tiga orang tersebut.

Editor: Ridwan Maulana