Politikus Demokrat Partai Andi Arief | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan dugaan suap yang dilakukan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) asal Partai Demokrat Abdul Gafur Mas’ud. 

Salah satu saksi yang bakal dipanggil yakni Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

“Iya tentu, tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi karena sebelumnya juga sudah di BAP (berita acara pemeriksaaan) pada proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Kamis (9/6/2022). 

Keterangan Andi dalam persidangan dibutuhkan untuk menjelaskan Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. Gafur diduga meminta uang Rp1 miliar ke Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. 

Dugaan ini bakal dibongkar dalam persidangan nanti. “Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim,” ujar Ali.

Sejumlah saksi juga bakal dihadirkan untuk membuktikan penerimaan dan penggunaan uang suap Gafur dalam perkara ini. Seluruh bukti yang dimiliki KPK juga bakal dipaparkan dalam persidangan nanti.

“Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” tutur Ali.

Abdul Gafur Mas’ud diduga meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu diberikan melalui kaki tangan Gafur. 

Informasi ini diketahui dari surat dakwaan Gafur. Penerimaan uang itu terjadi di Hotel Aston Samarinda pada 17 Desember 2021.

“Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud melalui Asdarussallam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Ucup untuk selanjutkan diserahkan kepada terdakwa guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata JPU pada KPK Moh Helmi Syarif dalam surat dakwaan. 

Uang hasil palak Zuhdi itu digunakan agar kepentingan Gafur dalam Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur lancar. Pasalnya, saat itu, Gafur tengah mencalonkan diri sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Editor: Ridwan Maulana