HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Bekasi Mulyadi Latief, kemarin. Dia diminta memberikan informasi terkait pembelian barang yang diyakini terkait dengan dugaan pencucian uang Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).
Ali enggan memerinci lokasi tanah dan bangunan yang diyakini dibeli dari hasil tindakan koruptif itu. Keterangan dari Mulyadi diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap Rahmat.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Ali.
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
Editor: Ridwan Maulana