HARNAS.ID – Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
“Muhammad Azis Syamsuddin telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Singapura kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain dengan maksud supaya dibantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah,” kata JPU Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
“Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK,” tambah Jaksa Lie.
Azis lalu meminta bantuan seorang anggota Polri Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020 guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp 4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta dan Azis menyetujuinya.
Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima Rp 200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp 50 juta yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.
Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan. Saat itu Stepanus Robin datang di antar Agus Susanto.
“Uang tersebut sempat Stepanus Robin Pattuju tunjukkan kepada Agus Susanto pada saat di dalam mobil sekaligus menyampaikan bahwa terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin yang Agus Susanto pahami terkait kasus terdakwa di KPK,” ungkap jaksa.
Sebagian uang dolar AS pemberian Azis tersebut yakni sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di “money changer” dengan menggunakan identitas Agus Susanto menjadi sejumlah Rp 936 juta.
Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.
Selain pemberian tersebut pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura.
Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di “money changer” dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000.
Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 202 sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 800 juta juga masih pada September 2020.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.
Terhadap dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan, Senin (13/12/2021).
Editor: Ridwan Maulana