Mendagri Muhammad Tito Karnavian | KEMENDAGRI.GO.ID

HARNAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020.Penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa ini digelar setelah Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tuntas.

“Kami tunda setelah pilkada arena kami melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada pilkada. Kami tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades.

Tito menjelaskan, mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades setelah pilkada dapat dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan maksimal.

“Setelah Pilkada selesai maka baru kami bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik Bupati maupun Wali Kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol COVID-19,” imbuhnya.

Tito menegaskan, peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan Bupati dan Wali Kota. Untuk itu, dia berharap setelah rakor, 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkades, segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yaitu Kapolres, Komandan Kodim, Kepala Kejaksaan Negeri, dan lain sebagainya.

Terkait pilkades, terdapat dua tahapan tahun 2020 dan tahun 2021. Untuk yang mendesak pada tahun 2020 di 19 kabupaten, terdiri dari 1.464 desa. Sedangkan pada tahun 2021, terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.

Selanjutnya, Tito menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota. Sementara untuk pilkades yang diselenggarakan tahun 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.

Terakhir, Tito mengharapkan, Gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkades.

“Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas COVID-19 Provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka untuk pelaksanaan Pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini