HARNAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba lintas provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera. Sedikitnya, polisi menangkap 11 tersangka serta menyita barang bukti 44 kg ganja, 29 kg sabu, dan 1.500 butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar menyebut, ada empat tindak pidana yang berhasil diungkap jajarannya terhitung dari 25 Agustus-28 September 2021.
“Kami masih mendalami apakah ada keterkaitan sebagai satu jaringan atau tidak,” ujar Krisno dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Pengungkapan pertama, kata Krisno, di wilayah Ciputat, Tangerang, Banten. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai menyita barang bukti 500 gram sabu, 200 butir ekstasi seberat 44 gram, dan menangkap tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka berinisial ISP, T, dan SR masing- masing berperan sebagai pemasok, pengirim, dan penyimpan. “Jaringan ini TKP-nya hasil pengembangan yang kami terima dari Bea Cukai,” ujar Krino.
Pengungkapan kedua di wilayah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1.300 butir ekstasi warna-warni atau seberat 532,96 gram. Satu tersangka yang ditangkap berinisial AS bekerja sebagai kurir ojek daring.
“Untuk kasus kedua ini kami sedang mencari pengendalinya berinisial PCB,” kata Krisno.
Pengungkapan selanjutnya di wilayah Bogor, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dengan barang bukti 47 kg ganja golongan satu. Krisno menyebut, ada tujuh tersangka yang ditangkap. Mereka merupakan jaringan Mandailing Natal (Sumut) dan Padang, Sumatera Barat.
“Pelaku ditangkap di tiga wilayah itu, Mandailing Natal, Padang, dan Bogor, termasuk pengendalinya ditangkap di Padang dan Medan,” kata Krisno.
Untuk perkara ganja ini, lanjut Krisno, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan ladang ganjanya.
Pengungkapan yang keempat, ujarnya, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 kg dan tersangka lima orang.
Menurut Krisno, dalam pengungkapan jaringan ini, pihaknya melakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera ke Serang, Banten, hingga akhirnya menangkap dua orang di salah satu hotel dengan inisial R dan WMP.
Tim, katanya, juga menangkap penerima paket narkoba tersebut di wilayah Jakarta dengan inisial NHF, termasuk pengendalinya di Aceh berinisial HS.
“Kami juga menangkap pengendalinya di Jakarta inisial E,” kata Krisno. Selain itu, kata Krisno, tersangka HS diduga mengendalikan peredaran narkoba, termasuk transportasi narkoba dari Aceh.
Berdasarkan keterangan HS, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Untuk itu Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bekerja sema dengan Kepolisian Malaysia dalam mengungkap jaringan tersebut.
Ke-11 tersangka ini, kata Krisno, dikenakan pasal-pasal baik sebagai pembawa, yang menguasai ataupun yang mengedarkan.
“Beberapa dari tersangka ini ada yang residivis, seperti yang jaringan ganja, mereka ada yang bekerja sebagai buruh dan petani. Motifnya melakukan ini karena ekonomi,” ujar Krisno.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menambahkan Ditpidnarkoba Bareskrim Polri secara konsisten mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.
Pengungkapan kali ini, kata Ramadhan, merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya. Tahun ini telah dimusnahkan lebih dari 7,1 ton sabu.
“Pengungkapan ini adalah bukti kehadiran negara dalam menindak peredaran gelap narkoba, tentu hadirnya Polri dalam melindungi masyarakat terutama generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba,” kata Ramadhan.
Editor: Ridwan Maulana