Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang terkait kasus dugaan korupsi berupa suap dana Bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020). Uang ini disita dari OTT yang menjerat Mensos Juliari Batubara | HUMAS KPK

HARNAS.ID – Pejabat pembuat komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kememsos) Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengaku pernah didatangi dua orang perwakilan dari PT Sritex.

Setelah pertemuan itu, Kemensos hanya menggunakan PT Sritex sebagai satu-satunya vendor pengadaan goodie bagsembako bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk Jabodetabek 2020.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).

Awalnya, jaksa KPK Nur Aziz menanyakan kepada Victorius perihal pengadaan goddie bag bansos tersebut.

Saat Maret 2020, “Saya kedatangan tamu pria dan wanita, namanya Nugroho dan Tasya, dari Sritex ke ruangan saya dan menyampaikan ingin bertemu Pak Dirjen Limjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial), Pak Pepen, dan saya konfirmasi ke beliau ternyata bersedia menemui.Lalu, saya antar Pak Nugroho ke ruangan Pak Pepen, sementara Tasya tetap di ruangan saya,” kata Victorious.

Seusai mengantarkan, Victorius lalu diminta keluar ruangan. Setelah pertemuan antara Pepen dan Nugroho, Victorius pun langsung mendapatkan perintah. Pak Nugroho kembali lagi dan menyampaikan, `Pak Victor, nanti tolong bantu distribusi, ya.’ “Oh, siap, saya nanti bantu,” kata Victorius.

Victorius juga membenarkan adanya perintah dari Sekretaris Ditjen Linjamsos MO Royani untuk mewajibkan vendor sembako bansos COVID-19 hanya menggunakan goodie bag dari PT Sritex.

Victor pun mengungkapkan bunyi perintah dari Royani. Kira-kira (pesan Royani), `Pak Victor, tolong dibantu pendistribusian hanya Sritex,’ ujarnya.

Seusai mendapatkan perintah tersebut, goodie bagdari PT Sritex itu pun disimpan di Kalibata, Jakarta Selatan. Vendor sembako bansos Covid-19 yang membutuhkan goodie bag dapat mengambilnya di lokasi tersebut.

Menurut dia, tugas dia memberikan goodie bagSritex itu kepada setiap vendor sembako yang membutuhkannya.

Jadi, ada tiga sumber yang minta ke saya. Kadang si vendor sampaikan info dari Joko, ada vendor yang bilang ke saya berdasarkan petunjuk Adi Wahyono, dan ada juga vendor yang dari Tasya butuh sekian ribu, lalu kami droppingbarangnya, ungkap Victor.

Joko yang dimaksud adalah pejabat pembuat komitmen pengadaan bansos sembako Covid-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso. Sedangkan, Adi Wahyono adalah pelaksana tugas direktur perlindungan sosial korban bencana sosial (PSKBS) Kemensos. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Jadi, vendor sembako berkomunikasi dan bayar langsung ke Sritex, saya tinggal dropke mereka, jadi saya hanya bantu transit saja,” jawab Victor.

Jaksa lalu menanyakan, apakah dia mendapatkan honor dalam mengurus hal tersebut? Menurut Victorius, ia tidak mendapatkan honor sama sekali untuk jasanya tersebut. ‘Anda hanya mengurusi dari Sritex, apakah ada catatannya?” cecar jaksa lagi.

“Catatan jumlah goodie bag di Tasya, ketika ada vendor butuh, mendesak, gudang kosong, saya sampaikan ke Tasya silakan diisi lagi. Jadi, gudang dipakai sebagai pooling, kata Victorius. Ia mengaku sempat memproses 5-7 perusahaan vendor bansos. Di antaranya Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan Foodstation.

Dalam sidang pekan lalu, Matheus Joko mengatakan, Juliari yang mengarahkan agar goodie bagmenggunakan Sritex. Namun sayang, Juliari yang dihadirkan dalam sidang tersebut tidak ditanyai mengenai Sritex.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini