Kota Bogor, Harnas.id – Persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicopot oleh emak-emak atas perintah yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres, menyita banyak perhatian. Salah satunya Bawaslu Kota Bogor
Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fatoni mengatakan, pihaknya akan senantiasa mengawasi kaitan hal tahapan kampanye. Ketika sebuah giat kampanye harus dibarengi dengan aturan yang ada.
“Nah, undang undang ini tentunya bahwa memastikan bahwa kampanye ini ada hal hal yang tentu yang tidak boleh dilakukan tentunya,” disampaikan Fatoni usai menghadiri acara rapat Konsolidasi di Kantor KPU Kota Bogor pada Kamis, 1 Februari 2024.
Ia menerangkan, ketika ada sebuah potensi pelanggaran atau titik kerawanannya di mana tentunya potensi Bawaslu akan mencegah kaitan hal tersebut.
Sebab tentunya kesepahaman yang dibangun adalah bahwa Pemilu ini harus sukses kaitan tahapan apapun. Kemudian partisipasi masyarakat juga tentu tidak boleh dinafikan dan sebagainya.
“Poin utamanya adalah bahwa aspek kepatuhan pada regulasi perundang undangan Pemilu” paparnya pada Kamis (1/2).
Ia menegaskan, kalau sejak pandangan tadi ketika ada instruksi untuk pemerintah mencabut secara tupoksi, dia bukan tupoksinya. Iya gini ketika misalkan dalam aturan pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di sebuah tempat atau lahan, itu sudah prosedur atau belumnya yang harus diperhatikan oleh semua parpol atau calegnya.
Muhammad Habibi Zaenal Arifin, Ketua KPU Kota Bogor menjelaskan, pada prinsipnya KPU Kota Bogor sudah memfasilitasi terkait dengan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan memberikan titik lokasi yang sudah melalui rapat koordinasi terlebih dahulu.
” Pada prinsipnya kami sudah memberikan fasilitas untuk pemasangan titik APK, yang sudah diputuskan melalui rapat terlebih dahulu. Dan itupun sudah sesuai kesepakatan melalui rapat pleno yang dihadiri stakeholder pimpinan dari Forkopimda dan pimpinan parpol juga,” jelasnya, Kamis (1/2).
Selain itu, pihaknya juga sudah memfasilitasi kegiatan kampanye terbuka, baik itu untuk Paslon Pilpres atau partai politik sejak 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024.
” Jadi intinya, semuanya sudah kita fasilitasi dan termasuk disosialisasikan, baik untuk Paslon Pilpres maupun semua parpol terkait kegiatan kampanye terbuka dan pemasangan titik lokasi APK,” tegasnya.
Laporan : Genta