HARNAS.ID – Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin menyampaikan ada sejumlah aset PT Indosat Mega Media (IM2) yang segera dilelang untuk membayar kekurangan uang pengganti Rp 1,1 triliun.
Dari uang penggati 1.358.343.346.674 (Rp 1,3 tirliun) tersebut, kata dia, sudah disetor kas negara sebesar Rp 253.356.420.991 (Rp 253,3 miliar).
Kekurangannya, lanjut Turin dalam konferensi pers bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menunggu hasil lelang beberapa aset.
“Kami sudah melakukan sita eksekusi terhadap jaringan yang sudah dilakukan pelelangan itu, juga masih terdapat beberapa item antara lain, tim juga sudah melakukan sita eksekusi,” kata Turin dalam konferensi pers virtual dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Beberapa aset PT IM2 yang sudah dilakukan sita eksekusi dan akan dilelang, yakni:
1. Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT IM2.
2. Satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M² milik PT IM2.
3. Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT IM2.
4. Empat belas unit kendaraan bermotor roda 4 dan 6 unit kendaraan bermotor roda 2.
5. Piutang PT IM2 dengan total nilai sebesar Rp 77.694.237.858.
“Ini akan diakumulasikan sebagai uang pengganti akan kami laksanakan eksekusi berikutnya. Jadi di samping uang yang Rp 253,3 miliar ini, insyaalallah kami akan melakukan pelelangan terhadap aset-aset yang sudah diinventarisir oleh tim eksekusi,” katanya.
Ketut menambahkan, saat ini telah dibentuk Tim Eksekutor Kejagung dan Kejari Jaksel untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam upaya pemulihan sisa kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 1.104.986.925.656 (Rp 1,1 triliun).
Ketut menjelaskan, eksekusi uang pengganti tersebut merupakan perintah dari putusan berkekuatan hukum tetap (inkract), yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT IM2.
Perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan atau dijual kepada masyarakat.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Perbuatan PT IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun amar putusan MA RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 atas terdakwa Indar Atmanto, yakni:
1. Menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan menjatuhkan didana denda sebesar Rp 300 juta dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Menghukum PT Indosat Mega Media (PT IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.674 dengan ketentuan apabila PT IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PT IM2 disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
4. Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan.
5. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500.
Editor: Ridwan Maulana