Rhys Auto Gallery | IST

HARNAS.ID – Rhys Auto Gallery diduga turut menampung uang korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019. Dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 152,56 miliar itu menguntungkan pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene.

Ihwal penempatan uang korupsi di Rhys Auto Gallery itu mengemuka dari surat dakwaan terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan yang dibacakan jaksa penuntut unum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021). 

Dalam surat dakwaan, disebutkan perbuatan Yoory memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000.

Uang hasil korupsi pembayaran atas tanah Munjul itu kemudian dipergunakan Rudi dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Uang juga digunakan untuk keperluan operasional perusahaan. Meski tak dirinci, uang hasil korupsi itu juga ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.

“Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene tersebut, seluruhnya berjumlah Rp 152.565.440.000, dan telah dipergunakan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit,” kata jaksa KPK.

Dikatakan Jaksa, pembayaran dari Sarana Jaya atas pembelian tanah di Munjul tidak mempunyai nilai manfaat. Pasalnya, tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan tanah tidak pernah beralih ke Sarana Jaya. 

“Bahwa pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah yang bersifat total lost sebesar Rp 152.565.440.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019, tanggal 03 September 2021 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap jaksa.

Selain Rudi, Anja, PT Adonara Propertindo, dan Yoory, KPK juga menetapkan menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam pengembangan kasus itu, lembaga antikorupsi sebelumnya memastikan bakal mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengembangkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini