Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo | IST

HARNAS.ID – Irjen Ferdy Sambo menulis surat yang berisi penyesalan dan permohonan maaf kepada senior, dan rekan perwira tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) dan rekan Bintara Polri. 

Eks Kadiv Propam Irjen Sambo menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maaf kepada personel polri lain yang terjerat pelanggaran kode etik atas dampak perbuatan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang ia lakukan sendiri. 

“Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi polri atas perbuatan yang telah saya lakukan,” kata Sambo dalam surat yang ditulis pakai tangan pada 22 Agustus 2022. 

Sambo meminta maaf kepada senior dan rekan sejawat sesama anggota polri yang merasakan akibatnya seperti ditempatkan khusus (Patsus) dan menjalani pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus). 

“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi  sesuai hukum yang berlaku,” tulis Sambo dalam suratnya. 

Jenderal polisi bintang dua ini mengaku siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan semuanya. 

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ucapnya. 

“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka, dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik. Sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak,” sambungnya. 

“Terimakasih, semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua,” tambah Sambo.

Surat dari sang jenderal untuk senior dan rekan-rekannya ditandatangi langsung oleh Ferdy Sambo dan dibubuhi materai.

Editor: Ridwan Maulana