Tim penyidik KPK menunjukkan sejumlah tersangka suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka. 

Kedua pihak itu terlibat dalam suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya awalnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022). Sedikitnya, 10 orang diamankan dalam operasi senyap itu. 

Dari 10 orang tersebut, KPK mengambil keputusan menetapkan empat tersangka. 

“Menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). 

Mereka tersangka pemberi suap ialah Oon. Selanjutnya, tersangka penerima suap Haryadi dan ajudannya Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana. 

Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya. 

Sebagai pemberi, Oon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Lalu penerima, Haryadi Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

KPK lalu menahan Haryadi di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Triyanto di Pomdam Jaya Guntur. Terakhir, Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Haryadi diketahui baru melepas jabatan Wali Kota Yogyakarta pada 22 Mei 2022.

Editor: Ridwan Maulana