Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba | IST

HARNAS.ID – Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengakui adiknya LM Rusdianto Emba sudah menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kolaka Timur. Dia membeberkan informasi itu usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya (Rusdianto tersangka),” kata Rusman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (20/6/2022). 

Rusman hanya membenarkan adiknya dijadikan tersangka oleh KPK. Dia mengaku tidak mengetahui seluk beluk perkaranya. Nama Rusdianto muncul dalam dakwaan Ardian. Ardian didakwa menerima suap Rp 2,4 miliar.

“Menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/6/2022). 

Uang suap itu diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha LM Rusdianto Emba. Keduanya didakwa terpisah.

Usai diberikan uang suap, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada Kementerian Dalam Negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.

Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana